zmedia

Ilmu Ekonomi Syariah; Pengertian, Tujuan dan Prinsip Ekonomi Syariah

Ilmu Ekonomi Syariah


Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari cara manusia memenuhi kebutuhan hidup mereka berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Prinsip-prinsip ini mengacu pada hukum dan nilai-nilai yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta prinsip-prinsip etika Islam yang lebih luas.

Berikut ini pengertian tentang ekonomi syariah dari beberapa ahli:

Yusuf Qaradhawi

Menurut Qaradhawi, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip ketuhanan. Ini menekankan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus sesuai dengan nilai-nilai dan hukum syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Pendekatan ini berfokus pada integrasi prinsip-prinsip religius dalam semua aspek ekonomi.

Muh. Abdul Mannan

Abdul Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai ilmu sosial yang mempelajari ekonomi melalui lensa nilai-nilai syariah. Ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak hanya mencakup teori ekonomi umum tetapi juga mengintegrasikan norma-norma dan etika Islam dalam praktik ekonomi.

Veithzal Rivai dan Andi Buchari

Menurut Rivai dan Buchari, ekonomi syariah adalah suatu ilmu multidimensi yang bersifat interdisiplin dan komprehensif, yang mencakup ilmu-ilmu Islam dari Al-Qur'an dan Sunnah serta ilmu rasional lainnya. Ini menekankan bahwa ekonomi syariah adalah gabungan dari prinsip-prinsip Islam dan pendekatan rasional dalam memahami dan menerapkan konsep ekonomi.
Gambar. Ilustrasi Ekonomi Syariah

Tujuan Ekonomi Syariah

Dalam ajaran Islam, perihal ekonomi merupakan hal yang sangat diperhatikan. Perihal ekonomi memiliki tujuan untuk tercapainya kemasalahatan di dunia maupun di akhirat.

Berikut ini point penting dari tujuan ekonomi syariah sebagai berikut:
1. Menjaga Keimanan
Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor ekonomi, menjadi sangat relevan. Ekonomi syariah tidak hanya fokus pada aspek materiil, tetapi juga pada aspek spiritual dan moral, yang penting untuk menciptakan keseimbangan dan kemaslahatan.

2. Menjaga Jiwa
Ekonomi syariah memprioritaskan perlindungan terhadap jiwa dan kesejahteraan manusia dengan melarang berbagai praktik yang dapat merugikan kesehatan mental dan fisik individu.  

Syariat Islam bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan umat manusia dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi. Aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan individu atau masyarakat.

Riba, atau bunga, dianggap dapat menyebabkan ketidakadilan dan beban ekonomi yang berat bagi individu, yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan emosional. Dengan menghindari riba, ekonomi syariah berusaha menjaga kesejahteraan individu dari tekanan finansial yang berlebihan.

Selain itu dengan ekonomi syariah dimana pelarangan praktik yang merugikan, seperti penipuan, manipulasi, dan eksploitasi. Praktik-praktik ini dapat merusak jiwa dan kesejahteraan individu, baik dari segi emosional maupun spiritual.

3. Menjaga Akal
Ekonomi syariah berupaya menjaga akal manusia dengan mendorong praktik yang memajukan intelektual dan moral, serta menghindari hal-hal yang dapat merusak atau merugikan akal.

Ekonomi syariah mendorong pendidikan dan pengembangan pengetahuan. Dalam Islam, mencari ilmu dianggap sebagai kewajiban, dan praktik ekonomi yang baik memerlukan pengetahuan yang memadai. Dengan menyediakan akses pendidikan dan pelatihan, ekonomi syariah membantu individu untuk menggunakan akal secara optimal dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Ekonomi syariah melarang konsumsi zat yang dapat merusak akal, seperti alkohol dan obat-obatan terlarang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan mental dan fisik, serta memastikan bahwa individu tetap mampu berpikir dan berfungsi secara optimal.

4. Menjaga Keturunan
Ekonomi syariah berfokus tidak hanya pada kepentingan individu saat ini tetapi juga pada kesejahteraan generasi mendatang. Menjaga keturunan atau generasi yang akan datang merupakan salah satu prinsip penting dalam ekonomi syariah.

Ekonomi syariah melarang berbagai kegiatan ekonomi yang dapat memiliki dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan, lingkungan, dan masyarakat. Misalnya, aktivitas yang dapat merusak lingkungan atau menggunakan sumber daya alam secara sembarangan tidak dianjurkan. Dengan melindungi lingkungan, ekonomi syariah berkontribusi pada keberlanjutan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Ekonomi syariah mengatur hak waris dan pembagian harta secara adil sesuai dengan ketentuan Islam. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan dibagikan dengan adil kepada ahli waris, yang membantu menjaga kesejahteraan dan keamanan finansial generasi yang akan datang.

5. Menjaga Harta
Dalam Islam, harta tidak dianggap sebagai tujuan utama dikehidupan melainkan sebagai sarana untuk beribadah dan memperoleh ridha Allah SWT. Dalam ekonomi syariah, ada prinsip-prinsip yang jelas terkait pengelolaan dan distribusi harta untuk memastikan bahwa harta dikelola dan didistribusikan dengan adil.

Dalam transaksi jual-beli, ekonomi syariah menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan keadilan. Setiap transaksi harus dilakukan dengan informasi yang jelas dan tidak ada unsur penipuan atau manipulasi.

Praktik seperti riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) dilarang. Transaksi jual-beli harus bebas dari unsur yang dapat merugikan salah satu pihak dan harus dilakukan dengan syarat yang jelas dan adil.

Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip dasar ekonomi syariah sebagaimana yang dikutip dari Bank Indonesia (BI) pada tahun 2018 menitik beratkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam ajaran Islam dan diterapkan dalam berbagai instrumen ekonomi syariah.

Berikut ini enam prinsip dasar syariah, sebagai berikut:
1. Keadilan
Prinsip ini menekankan perlunya keadilan dalam semua transaksi dan kegiatan ekonomi. Hal ini mencakup keadilan dalam distribusi kekayaan, transparansi, dan penghindaran dari segala bentuk eksploitasi atau ketidakadilan.

2. Kepastian (Tawatur)
Transaksi ekonomi harus dilakukan dengan kepastian dan kejelasan agar tidak ada unsur ketidakpastian atau ambigu dalam perjanjian yang dapat merugikan salah satu pihak.

3. Keseimbangan (Tawazun)
Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kebutuhan dunia dan akhirat. Keseimbangan juga mencakup aspek material dan spiritual.

4. Kemanfaatan (Maslahah)
Ekonomi syariah harus berorientasi pada kemanfaatan dan kebaikan bagi masyarakat, tidak hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu tetapi juga untuk kesejahteraan umum.

5. Larangan Terhadap Riba
Riba atau bunga yang berlebihan dilarang dalam ekonomi syariah karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Semua transaksi harus bebas dari riba.

6. Larangan Terhadap Maysir (Perjudian)
Perjudian dan spekulasi yang tidak pasti dilarang karena dapat menimbulkan kerugian yang tidak adil dan ketidakpastian.

Prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan dalam lima instrumen ekonomi syariah yang telah disebutkan, yaitu:
  • Zakat: Kewajiban untuk memberikan sebagian kekayaan kepada yang membutuhkan, yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang kurang mampu.
  • Pelarangan Riba: Melarang segala bentuk bunga atau keuntungan yang diperoleh dari praktik pinjaman yang merugikan pihak lain.
  • Pelarangan Maysir: Menghindari aktivitas ekonomi yang melibatkan perjudian atau spekulasi yang tidak menentu.
  • Infak, Sedekah, dan Wakaf: Aksi sosial yang melibatkan pemberian harta untuk kebaikan masyarakat dan pembangunan fasilitas umum.
  • Aturan Transaksi Muamalah: Mengatur transaksi bisnis dan ekonomi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk kejelasan, keadilan, dan kepastian dalam perjanjian.
Dengan prinsip-prinsip dan instrumen tersebut, ekonomi syariah berusaha menciptakan sistem ekonomi yang adil, etis, dan berkelanjutan.
***

Posting Komentar untuk "Ilmu Ekonomi Syariah; Pengertian, Tujuan dan Prinsip Ekonomi Syariah"