Provinsi adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. Kata ini merupakan kata serapan dari bahasa Belanda "provincie" yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi Kuno, yang merupakan unit teritorial dan administratif utama dari kepemilikan teritorial Kekaisaran Romawi di luar Italia.
Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas beberapa "provinciae" (peringkat kedua di bawah kekaisaran untuk wilayah kekuasaan di luar Italia). Sebuah provinsi hampir selalu merupakan divisi administrasi dalam suatu negara bagian. Istilah provinsi telah diadopsi oleh banyak negara. Kata "provinsi" adalah istilah metaforis yang berarti "di luar ibu kota".
Pada awal kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah mengadakan sidang untuk membentuk unsur-unsur negara, salah satunya ialah pembentukan wilayah atau provinsi. Sidang PPKI yang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi dan 2 daerah istimewa.
Jumlah Provinsi di Indonesia Tahun 1945 Periode Awal Kemerdekaan
1. Provinsi Sumatera
Provinsi Sumatera dengan ibu kotanya di Bukittingi dan dipimpin oleh Gubernur Mr. Teuku Muhammad Hasan.
Pada tahun 1948 melalui Undang-Undang Nomor 10, Propinsi Sumatera dimekarkan menjadi tiga propinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
2. Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat dengan ibu kota di Bandung dipimpin oleh gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo.
3. Provinsi Jawa Tengah
Provinsi ke tiga yaitu Jawa Tengah dengan ibu kota di Semarang dipimpin oleh gubernur Raden Pandji Soeroso
4. Provinsi Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur dengan ibu kota di Surabaya dipimpin oleh gubernur R.M.T. Ario Soerjo.
5. Provinsi Kalimantan / Borneo
Provinsi Kalimantan atau dikenal juga dengan provinsi Borneo dengan ibu kota di Banjarmasin dipimpin oleh gubernur Ir. H. Pangeran Muhammad Noor.
6. Provinsi Sulawesi
Diwilayah bagian Timur Indonesia ada Provinsi Sulawesi dengan ibu kota di Makassar dipimpin oleh gubernur Dr. G.S.S. Jacob Ratulangi.
7. Provinsi Sunda Kecil
Provinsi Sunda Kecil dengan ibu kota di Singaraja dipimpin oleh gubernur I Gusti Ketut Pudja.
8. Provinsi Maluku
Provinsi paling Timur dari Indonesia pada tahun 1945 yaitu Provinsi Maluku dengan ibu kota di Kota Ambon dipimpin oleh gubernur Mr. Johannes Latuharhary.
Selain 8 Provinsi yang berhasil dibentuk ada 2 daerah istimewa pada tahun 1945 yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Surakarta.
Jumlah Provinsi pada Tahun 1948 Era Revolusi Kemerdekaan
Pada tahun 1948 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemekaran propinsi Sumatera menjadi tiga yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
1. Sumatera Utara
Pada tahun 1948 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1948, pemerintah Indonesia melakukan pemekaran Provinsi Sumatera menjadi tiga provinsi berbeda yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang merliputi; Karisidenan Aceh, Karisidenan Sumatera Timur dan Karisidenan Tapanuli.
2. Sumatera Tengah
Provinsi Sumatera Tengah dibentuk bersamaan dengan Provinsi Sumatera Utara pada bulan April 1948. Pada saat ini wilayah Sumatera Tengah meliputi wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi.
Sebagai gubernur pertama provinsi Sumatera Tengah pemerintah mengangkat seorang birokrat dan ahli hukum yang menjabat sebagai Residen Sumatera Barat yaitu Mohammad Nasroen dengan pusat pemerintahan di Bukittinggi.
3. Sumatera Selatan
Provinsi terakhir yang dibentuk berdasarkan UU No 10 tahun 1948 tentang Pemekaran Propinsi Sumatera ialah Propinsi Sumatera Selatan. Wilayah Propinsi Sumatra Selatan, yang meliputi Karesidenankaresidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka-Biliton.
Era Republik Indonesia Serikat
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Bentuk negara Indonesia yang berganti tersebut secara praktis menyebabkan wilayah Indonesia tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi.
Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam daerah-daerah bagian, yang terdiri dari 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.
Daftar 7 Negara Bagian, 9 Daerah Otonom, 3 Daerah Swapraja
Sesuai Konstitusi, RIS terdiri dari negara bagian, satuan-satuan kenegaraan dan daerah khusus.
Sebagai berikut:
a. Negara Bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
b. Satuan-Satuan Kenegaraan, meliputi Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Dayak Besar, dan Kalimantan Barat.
c. Daerah Swapradja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
Periode Demokrasi Liberal dan Terpimpin
Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Tengah
3. Sumatera Selatan
4. Jawa Barat
5. Jawa Tengah
6. Jawa Timur
7. Kalimantan
8. Sulawesi
9. Maluku
10. Sunda Kecil
Daerah Istimewa Yogyakarta kembali dibentuk dan menjadi propinsi berstatus Daerah Istimewa, sementara itu Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi otomatis dihapuskan.
Tahun 1956
Pada tahun 1956 pemerintah melakukan pemekaran di dua propinsi. Propinsi Kalimantan dimekarkan menjadi 3 propinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dibentuk pula Propinsi Aceh hasil pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara.
Tahun 1957
Dibentuk Propinsi Kalimantan Tengah hasil pemekaran dari Propinsi Kalimantan Selatan.
Tahun 1958
Propinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi 3 Propinsi yaitu; Propinsi Sumatera Barat, Propinsi Riau dan Propinsi Jambi.
Propinsi Sunda Kecil juga dimekarkan menjadi 3 Propinsi baru yaitu; Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Tahun 1959
Daerah Aceh statusnya diubah menjadi Daerah Istimewa
Kota Jakarta dinaikan statusnya dari sebuah kotapraja dibawah walikota menjadi Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Gubernur. Gubernur pertama Jakarta diangkat langsung oleh Presiden Sukarno yaitu seorang dokter tentara bernama Soemarno Sostroatmodjo.
Tahun 1960
Pada tahun ini pemerintah mengesahkan propinsi baru yaitu Propinsi Sulawesi dimekarkan menjadi Sulawesi dipecah menjadi Sulawesi Utara–Tengah dan Sulawesi Selatan–Tenggara.
Tahun 1961
Status Djakarta diubah dari Daerah Tingkat Satu menjadi Daerah Chusus Ibukota (DCI, sekarang dieja Daerah Khusus Ibukota/DKI) dan gubernurnya tetap dijabat oleh Sumarno.
Tahun 1963
Wilayah Irian Barat (saat ini Papua Barat) menjadi bagian dari Indonesia maka ditetapkan status wilayah ini menjadi propinsi.
Tahun 1964
Dibentuk Propinsi Lampung hasil dari pemekaran wilayah Propinsi Sumatera Selatan.
Propinsi Sulawesi Utara-Tengah dimekarkan menjadi Propinsi Sulawesi Utara dan Propinsi Sulawesi Tengah.
Propinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dipecah menjadi Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulaesi Tenggara.
Era Orde Baru
Tahun 1967
Pada masa Orde Baru pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1967 membentuk satu propinsi baru yaitu Propinsi Bengkulu hasil dari pemekaran dari Propinsi Sumatera Selatan.
Tahun 1976
Masa Orde Baru juga terjadi pengintegrasian wilayah Timor-Portugis pada tahun 1976 kewilayah Indonesia dan statusnya menjadi Propinsi Timor Timur.
Era Reformasi
Memasuki era Reformasi telah terjadi perubahan wilayah administrasi di Indonesia.
Propinsi Timor Timur Melepaskan Diri
Propinsi Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia setelah melalui penentuan pendapat pada tanggal 8 Agustus 1999.
Provinsi Irian Jaya Barat
Melalui undang-undang nomor 45 tahun 1999 dibentuklah provinsi baru yang bernama Irian Jaya Barat, provinsi ini beribukota di Manokwari. Hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2007 nama Irian Jaya Barat diubah menjadi Papua Barat.
Provinsi Irian Jaya Tengah
Di masa pemerintahan era BJ Habibie, melalui undang-undang nomor 45 tahun 1999 Provinsi Papua dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah namun Pemekaran Irian Jaya tengah Ini mendapat penolakan dari DPRD Irian Jaya sehingga UU pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah kemudian ditarik oleh pemerintah pusat.
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Maluku Utara secara resmi dibentuk pada tanggal 4 Oktober 1999, berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 1999.
Ibukota provinsi Maluku Utara terletak di kota Sofifi. Pada akhir tahun 2023 jumlah penduduk Maluku Utara mencapai 1.365.091 jiwa.
Provinsi Banten
Pada tanggal 4 Oktober tahun 2000 pemerintah kembali memekarkan wilayah provinsi baru yaitu Provinsi Banten. Provinsi Banten merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
Provinsi Banten merupakan Provinsi yang terletak paling barat dari Pulau Jawa. Provinsi ini beribukota di Serang.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Provinsi selanjutnya yang terbentuk setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu pulau Bangka dan pulau Belitung serta ratusan pulau-pulau kecil yang berjumlah sekitar 470 pulau.
Provinsi ini dibentuk pada tanggal 4 Desember 2000. Dengan ibukota di Pangkalpinang. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan.
Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo merupakan Provinsi yang terletak di Semenanjung Minahasa di bagian utara Pulau Sulawesi. Provinsi Gorontalo lahir pada tanggal 5 Desember 2000 berdasarkan undang-undang nomor 38 tahun 2000 dengan ibukota di Kota Gorontalo. Provinsi Gorontalo merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara.
Provinsi Kepulauan Riau
Pada tahun 2002 pemerintah membentuk provinsi baru yang bernama Provinsi Kepulauan Riau hasil dari pemekaran provinsi Riau.
Dasar hukum pendirian Provinsi Kepulauan Riau yaitu undang-undang nomor 25 tahun 2002 dengan pusat pemerintahan berada di Pangkalpinang.
Provinsi Sulawesi Barat
Pada tanggal 5 Oktober 2004 dibentuk provinsi baru bernama Sulawesi Barat dengan ibukota di Mamuju. Provinsi Sulawesi Barat merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara atau disebut juga dengan Kaltara merupakan Provinsi yang terletak di pulau Kalimantan bagian utara provinsi ini dibentuk pada tanggal 25 Oktober 2012 dengan ibukota di Tanjung Selor, merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.
Provinsi Papua Tengah
Provinsi ini pernah dimekarkan pada tahun 1999 namun mengalami kegagalan kembali dimekarkan pada Tahun 2022. Ibukota provinsi Papua Tengah di Sanggar, hasil pemekaran dari Provinsi Papua. Dasar hukum pendirian Provinsi Papua Tengah yaitu undang-undang Nomor 15 Tahun 2022.
Provinsi Papua Pegunungan
Provinsi Papua pegunungan dibentuk pada tanggal 30 juni 2022. Ibukota provinsi Papua pegunungan berada di Wamena, hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
Provinsi Papua pegunungan merupakan satu-satunya dan provinsi pertama di Indonesia yang tidak memiliki garis pantai.
Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua Selatan merupakan provinsi yang dimekarkan dari provinsi Papua pada Tahun 2022, Ibukota provinsi Papua Selatan berada di Kabupaten Merauke tepatnya di kota terpadu Mandiri salor di distrik Kurik kurang lebih 60 km dari pusat Kota Merauke.
Provinsi Papua Barat Daya
Pada Tahun 2022 pemerintah membentuk provinsi baru yang bernama Papua Barat Daya hasil dari pemekaran Provinsi Papua Barat. Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi ke 38 di Indonesia dengan ibukota berada di Kota Sorong.
Begitulah riwayat pemekaran provinsi di Indonesia dari tahun 1945 sampai sekarang. Berikut ini daftar ke 38 provinsi se-indonesia saat ini berdasarkan berdasarkan pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau:
11. Aceh
12. Sumatera Utara
13. Sumatera Barat
14. Riau
15. Jambi
16. Sumatera Selatan
17. Bengkulu
18. Lampung
19. Kepulauan Bangka Belitung
21. Kepulauan Riau
31. Daerah Khusus Jakarta
32. Jawa Barat
33. Jawa Tengah
34. Daerah Istimewa Yogyakarta
35. Jawa Timur 61 Kalimantan
36. Banten
51. Bali
52. Nusa Tenggara Barat
53. Nusa Tenggara Timur
61. Kalimantan Barat
62. Kalimantan Tengah
63. Kalimantan Selatan
64. Kalimantan Timur
65. Kalimantan Utara
71. Sulawesi Utara
72. Sulawesi Tengah
73. Sulawesi Selatan
74. Sulawesi Tenggara
75. Gorontalo
76. Sulawesi Barat
81. Maluku
82. Maluku Utara
91. Papua
92. Papua Barat
93. Papua Selatan
94. Papua Tengah
95. Papua Pegunungan
96. Papua Barat Daya
***
Posting Komentar untuk "Daftar Provinsi di Indonesia"