zmedia

Badan Usaha dalam Perekonomian; Pengertian Badan Usaha dan Jenis Badan Usaha

Dalam suatu perekonomian, adanya badan usaha dan berbagai lembaga keuangan merupakan komponen penting untuk menggerakkan roda perekonomian. Salah satu peranan yang bisa dilakukan oleh lembaga keuangan untuk badan usaha adalah dengan memberikan modal jangka panjang maupun jangka pendek untuk memperluas usahanya.

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dengan cara menghasilkan barang atau jasa. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia bermacam-macam.

Adapun ciri-ciri badan usaha adalah:
1. Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan.
2. Dalam proses pembuatannya memerlukan modal dan tenaga kerja.

Antara badan usaha dengan perusahaan merupakan sesuatu yang berbeda. Badan usaha adalah lembaga sedangkan perusahaan merupakan tempat untuk melakukan proses produksi.

Jenis Badan Usaha
Jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama jenis badan usaha kategori lapangan usaha dan yang kedua kategori kepemilikan.

Berdasarkan lapangan usaha dapat kelompokkan menjadi:
1. Badan Usaha Ekstraktif
2. Badan Usaha Agraris
3. Badan Usaha Industri/Manufaktur
4. Badan Usaha Perdagangan
5. Badan Usaha Jasa

1. Badan Usaha Ekstraktif
Usaha ekstraktif ini diartikan sebagai salah satu jenis usaha yang kegiatan utamanya adalah mengambil langsung hasil alam dan atau memanfaatkan hasil alam yang tersedia dan langsung menjualnya.

Pengertian Badan Usaha Ekstraktif
Gambar. Penambangan Batubara

Secara khusus usaha ekstratif yaitu mendapatkan dan memanfaatkan bahan baku yang berasal dari alam untuk selanjutnya diolah menjadi sebuah produk yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Contoh usaha ekstraktif yang berasal dari alam langsung seperti penambangan, nelayan yang menjual hasil tangkapannya, pembuat garam dan lain sebagainya.

Tantangan usaha ekstratif ini adalah resiko terjadinya kerusakan alam, karena memiliki kegiatan usaha yang mengambil dan memanfaatkan langsung dari alam. Terutama paling rawan adalah lingkungan yang menjadi lokasi ekstraksi tersebut.

2. Badan Usaha Agraris
Jenis badan usaha agraris tidak banyak perbedaan dengan jenis badan usaha ekstraktif, ada kesamaan kegiatan usahanya dari hasil alam. Namun yang membedakan terletak pada badan usaha agraris yaitu mengolah dan memproduksi sumber produksi dari alam.

Secara umum badan usaha agraris berkaitan dengan bidang perkebunan, pertanian, perikanan dan perternakan. Contohnya adalah perusahaan PT. Perkebunan Nusantara milik pemerintah.

3. Badan Usaha Industri / Manufaktur
Badan usaha Industri atau manufaktur kegiatan usaha dengan mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau bahan setengah jadi sehingga barang tersebut menjadi barang siap pakai.

Biasanya badan usaha industri bisa berupa perusahaan kerajinan dan perusahaan pakaian. Contohnya seperti perusahaan industri seperti Pabrik Kertas, pengolahan baja dan lainnya.

4. Badan Usaha Perdagangan
Merupakan badan usaha yang kegiatannya menghimbun kemudian menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen tanpa mengubah bentuk barang yang dijual. Jenis usaha ini juga merupakan kegiatan jual beli.

Adapun contoh badan usaha perdagangan adalah pasar swalayan atau mini market dan lainnya. Di Indonesia ada banyak contoh badan usaha perdagangan.

5. Badan Usaha Jasa
Merupakan badan usaha yang bergerak dalam pelayanan jasa atau menjual skill/kemampuan kepada konsumen dan akan mendapatkan profit dan keuntungannya setelah jasa itu diberikan. Adapun contoh perusahaan jasa ini seperti Alam Sutera Reality, Ciputra Development.

Badan usaha berdasarkan kategori kepemilikan dapat dikelompokkan menjadi:
1. BUMD
2. BUMS
3. BUMN
4. Koperasi

1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017. 

Baca Juga
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta disingkat dengan BUMS merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS memiliki tujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pemiliknya, akan tetapi keberadaan BUMS memberikan dampak yang baik bagi perekonomian karena BUMS memberikan pajak bagi negara. 

Dengan tingginya hasil usaha dari BUMS maka pajak yang dibayarkan pada pemerintah juga akan semakin tinggi hal ini berdampak pada pendapatan pemerintah yang akan meningkat.

Baca Juga
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Penjelasan tentang Badan Usaha Milik Negara yang disingkat dengan BUMN terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Secara umum tujuan BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

Baca Juga
4. Koperasi
Badan usaha yang terkenal lainya adalah Koperasi. Koperasi diambil dari kata co yang berarti bersama dan operation berarti usaha atau kerja. Menurut bapak Koperasi yaitu Mohammad Hata menjelaskan koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya.

Landasan tentang Koperasi berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional yaitu sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 1. 

Baca Juga
Demikianlah mengenai pengertian badan usaha dan jenis badan usaha. Semoga bermanfaat. ***

Posting Komentar untuk "Badan Usaha dalam Perekonomian; Pengertian Badan Usaha dan Jenis Badan Usaha"