Pengertian PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disingkat dengan PPKI, dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai ialah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menggantikan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.
Pembentukan PPKI
Setelah sidang kedua BPUPKI, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan. BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah berhasil dalam menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
PPKI memiliki tugas yaitu melanjutkan hasil pekerjaan dari BPUPKI. PPKI awalnya memiliki 21 orang yang terdiri dari berbagai etnis di Indonesia, namun pada akhirnya tanpa sepengetahuan Jepang PPKI menambahkan 6 orang anggota lagi.
Dalam kepentingan Jepang, PPKI dibentuk untuk menarik simpati golongan atau tokoh-tokoh di Indonesia supaya bersedia untuk membantu Jepang dalam perang Pasifik pada tahun 1943. Pada saat itu Jepang menjanjikan untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia melalui Perjanjian Kyoto.
PPKI diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 oleh Jendral terauchi di Kota Ho CHi Minh, Vietnam dengan mendatangkan tiga tokoh dari Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan DR. KRT Radjiman Wedyodiningrat.
Pada saat itu Terauchi juga memberikan pidato singkat mengenai pemerintah jepang yang memutuskan untuk memberikan hadiah kemerdekaan kepada Indonesia. keesokan harinya, ketiga tokoh Indonesia tersebut kembali ke Indonesia dan disambut oleh rakyat Indonesia.
Setelah pertemuan tersebut, PPKi tidak bisa bertugas karena golongan muda Indonesia mendesak supaya kemerdekaan Indonesia segera dilakukan atas nama PPKI. Rencana rapat PPKI pada 16 Agustus 1945 bahkan tidak bisa terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Keanggotaan PPKI
PPKI diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 oleh Jendral Terauchi, anggota PPKI sebagai berikut
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
- R. P. Soeroso (anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
- Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
- Otto Iskandardinata (anggota)
- Abdoel Kadir (anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
- Pangeran Poeroebojo (anggota)
- Dr. Mohammad Amir (anggota)
- Mr. Abdul Abbas (anggota)
- Teuku Mohammad Hasan (anggota)
- GSSJ Ratulangi (anggota)
- Andi Pangerang (anggota)
- A.A. Hamidhan (anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
- Yap Tjwan Bing (anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
- Achmad Soebardjo (Penasihat)
- Sajoeti Melik (anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
- Kasman Singodimedjo (anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Sidang PPKI
PPKI pernah mengadakan sidang sebanyak 3 kali. Sebelum terjadi pembacaan proklamasi PPKI menjadwalkan sidang PPKI untuk pertama kali pada tanggal 16 Agustus 1945 batal karena peristiwa rengasdengklok.
Sidang PPKI Pertama
Sidang PPKI Pertama Tanggal 18 Agustus 1945. Menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
- Mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.
Sidang PPKI Kedua
PPKI kembali mengadakan sidang untuk yang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1. Pembentukan Dua Belas Departemen dan Empat Menteri Negara.
2. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi.
2. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi.
Berikut Daftar 12 Departemen dan 4 Menteri Negara:
1. Departemen Dalam Negeri : Wiranata Kusumah.
2. Departemen Luar Negeri : Ahmad Subardjo.
3. Departemen Kehakiman : Dr. Soepomo.
4. Departemen Keuangan : A.A Maramis.
5. Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokrodisuryo.
6. Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara.
7. Departemen Penerangan : Amir Syarifudin.
8. Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri.
9. Departemen Pertahanan : Supriyadi.
10. Departemen Kesehatan : Boentaran Martoatmodjo.
11. Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso.
12. Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso.
4 Menteri Negara
1. Menteri Negara : Wachid Hasyim.
2. Menteri Negara : R.M Sartono.
3. Menteri Negara : M. Amir.
4. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata.
Sidang PPKI Ketiga2. Departemen Luar Negeri : Ahmad Subardjo.
3. Departemen Kehakiman : Dr. Soepomo.
4. Departemen Keuangan : A.A Maramis.
5. Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokrodisuryo.
6. Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara.
7. Departemen Penerangan : Amir Syarifudin.
8. Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri.
9. Departemen Pertahanan : Supriyadi.
10. Departemen Kesehatan : Boentaran Martoatmodjo.
11. Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso.
12. Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso.
4 Menteri Negara
1. Menteri Negara : Wachid Hasyim.
2. Menteri Negara : R.M Sartono.
3. Menteri Negara : M. Amir.
4. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata.
Pada sidang PPKI kedua tanggal ini baru pembentukan departemen tidak menunjuk pejabat yang mengisi. Penunjukan pejabat yang menjabat pada 12 departemen tersebut pada saat pembentukan kabinet pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 2 September 1945.
Berikut 8 Provinsi pada awal pemerintahan republik Indonesia:
1. Provinsi Sumatra, Ibukota Bukittinggi, Gubernur Teuku Mohammad Hasan
2. Provinsi Jawa Barat, Ibukota Bandung, Gubernur Sutdardjo Kartohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah, Ibukota Semarang, Gubernur R. Panji Surono
4. Provinsi Jawa Timur, Ibuko Surabaya, Gubernur R. M. Suryo
5. Provinsi Kalimantan, Ibuko Banjarmasin, Gubernur Ir. Pangeran Mohammad Noer.
6. Provinsi Sulawesi, Ibukota Makkasar, Gubernur R. G. S. S. Jacob Ratulangi
7. Provinsi Maluku, Ibukota Ambon, Gubernur Mr. J. Latuharhary
8. Provinsi Sunda Kecil, Ibukota Singaraja, Gubernur I Gusti Ketut Pudja
5. Provinsi Kalimantan, Ibuko Banjarmasin, Gubernur Ir. Pangeran Mohammad Noer.
6. Provinsi Sulawesi, Ibukota Makkasar, Gubernur R. G. S. S. Jacob Ratulangi
7. Provinsi Maluku, Ibukota Ambon, Gubernur Mr. J. Latuharhary
8. Provinsi Sunda Kecil, Ibukota Singaraja, Gubernur I Gusti Ketut Pudja
Tepat pada tanggal 22 Agustus 1945, sidang ketiga PPKI diselenggarakan dan menghasilkan tiga hasil yang mempengaruhi kehidupan lembaga di tanah air. Berikut hasil sidang PPKI ketiga:
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat.PPKI membentuk Komite Nasional Pusat yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh Komite Nasional di tingkat daerah. Langkah ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas persiapan menuju kemerdekaan.
- Menetapkan PNI sebagai Partai Tunggal.
pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai politik pertama di Indonesia. PNI menjadi salah satu kekuatan politik penting yang mendukung perjuangan kemerdekaan. Meskipun dikemudian hari penetapan PNI partai tunggal di batalkan. - Pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat).
Untuk menjaga stabilitas dan membantu upaya perjuangan kemerdekaan, PPKI juga menetapkan pembentukan BKR yaitu Badan Keamanan Rakyat.
Demikian materi sejarah tentang PPKI, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mulai dari pengertian, pembentukan, keanggotaan hingga sidang PPKI yang terjadi sampai 3 kali. Semoga artikel ini membantu. Terimakasih. ***
Posting Komentar untuk "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia; Pengertian, Pembentukan, Keanggotaan, Sidang PPKI"